DPR Sahkan Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jadi Undang-Undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:07 WIB
Rapat Paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Revisi UU PPSK merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan. Serta, perubahan undang-undang dilakukan untuk optimalisasi peran sektor keuangan.

Dalam laporan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, revisi UU PPSK terdiri dari dua pasal romawi, 105 angka perubahan dan sembilan undang-undang sektor keuangan.

Hekal menyampaikan 15 poin materi muatan revisi UU PPSK. Materi muatan perubahan dan penyesuaian RUU PPSK yaitu:

1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.

2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.

3. penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.

4. Penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif. 

5. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.

6. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi bursa efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

7. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.

8. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.

10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.

11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.

13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.

15. pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

"Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan PPSK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat," ujar Hekal.

Perubahan UU PPSK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi san koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," ujar Hekal.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: