Putusan MK Dinilai Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Juli 2026 | 06:55 WIB
Pencelupan jari ke tinta untuk menandai warga sudah mencoblos. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Pencelupan jari ke tinta untuk menandai warga sudah mencoblos. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 bersifat final dan mengikat.

Karena itu, menurutnya, putusan tersebut menyelesaikan perdebatan terkait pilkada langsung dan tidak langsung.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada yang berlaku.

"Seharusnya debat soal pilkada sudah selesai mengingat Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ujar Deddy kepada wartawan, dikutip Kamis (2/7/2026).

Deddy menilai putusan MK tersebut sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi daerah, serta sejalan dengan undang-undang yang berlaku.

"Putusan MK itu sesuai dengan semangat reformasi, semangat otonomi daerah, sejalan dengan UU yang ada saat ini, juga selaras dengan pikiran PDI Perjuangan serta kehendak publik yang menolak wacana pilkada oleh DPRD beberapa waktu lalu," ucapnya.

Karena itu, menurut Deddy, kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai semangat reformasi.

"Tidak ada wacana lagi, Putusan MK kan sudah jelas. Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai UU, semangat reformasi dan kehendak rakyat," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: