KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain Bupati Kuansing Terkait Pelepasan Kawasan Hutan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan lain yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Riau (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) di luar perkara suap jual beli jabatan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Taufik mengatakan temuan itu diperoleh dalam proses penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
"Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Menurut Taufik, uang yang diduga diminta berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucapnya.
Meski demikian, KPK masih mendalami dugaan penerimaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tiga tersangka tersebut yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).
Perkada bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda.
Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang saat itu juga menjabat Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para calon peserta. Hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Guna memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, proses pembelian dilakukan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK juga menemukan dugaan penyuapan serupa saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Saat itu, Zulkarnaen diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.
KPK mengatakan dua peristiwa tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai suap dalam pengisian jabatan. Jika pada 2021 dugaan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta, maka pada proses seleksi Sekda nilainya meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Atas perkara tersebut, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






