Registrasi SIM Card Biometrik, Operator Seluler Tak Simpan Data Wajah
BeritaNasional.com - Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah belakangan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Isu soal keamanan dan penyimpanan data pribadi menjadi sorotan, seiring rencana penerapan aturan baru bagi pelanggan seluler di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan database biometrik pelanggan, termasuk data wajah yang digunakan dalam proses registrasi SIM card.
Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menjelaskan bahwa dalam skema registrasi biometrik, operator hanya berperan melakukan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Seluruh data biometrik tetap berada di bawah pengelolaan Dukcapil.
"Nggak, kita (operator seluler) tidak simpan wajah. Hanya mengirim ke Dukcapil (untuk divalidasi)," ujar Merza seusai acara forum Indonesia Digital Outlook 2026, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
"Kan calon pelanggan daftar nih, masukkan nomor KTP-nya. Terus kita minta gini-gini, kirim ke Dukcapil. Jadi, waktu data itu lewat di kita, kita menoleh pun tidak, kita intip pun tidak," kata Merza.
Proses Registrasi SIM Card Biometrik
Dalam penerapannya, pelanggan yang akan mendaftarkan nomor seluler diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan verifikasi biometrik wajah. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui platform digital yang disediakan.
Data yang dikirim kemudian diverifikasi oleh sistem Dukcapil. Jika hasil validasi dinyatakan sesuai, nomor seluler dapat diaktifkan dan digunakan oleh pelanggan. Skema ini dirancang untuk memastikan keabsahan identitas pengguna dan menekan penyalahgunaan nomor telepon.
Aturan Registrasi SIM Card Terbaru 2026
Ketentuan mengenai registrasi SIM card biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini membedakan ketentuan bagi pelanggan baru dan pelanggan lama. Pelanggan baru diwajibkan menggunakan metode biometrik saat registrasi, sementara pelanggan lama atau existing masih bersifat imbauan.
Meski tidak bersifat wajib, ATSI tetap mendorong pelanggan lama untuk melakukan registrasi biometrik demi keamanan dan perlindungan data pribadi mereka sendiri.
"Untuk pelanggan existing sifatnya diimbau. Kalau mau Alhamdulillah lebih baik, karena manfaatnya adalah untuk pelanggan sendiri, bukan untuk operator. Dengan itu, diharapkan dia mempunyai data yang lebih baik legalitasnya. Sehingga, tidak mudah disalahgunakan orang lain," tutur Merza.
Dengan data yang tervalidasi secara biometrik, risiko penyalahgunaan nomor seluler oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat ditekan, terutama di tengah maraknya kejahatan digital dan penipuan berbasis identitas.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







