ATSI Nilai BHP Frekuensi Tak Lagi Sesuai Realitas Industri Telekomunikasi

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 29 Januari 2026 | 19:30 WIB
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys. (Beritanasional/Iman)
Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys. (Beritanasional/Iman)

BeritaNasional.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kembali mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk menghapus Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

Kebijakan tersebut dinilai sudah tidak sejalan dengan kondisi industri telekomunikasi saat ini. Sekretaris Jenderal ATSI Merza Fachys dalam ajang Indonesia Digital Outlook 2026 bertajuk "From Policy to Practice: Shaping Indonesia's Sustainable Digital Future” di Jakarta, Kamis (29/1/2026), mengungkapkan, ATSI telah berulang kali menyampaikan usulan tersebut dalam berbagai forum bersama Komdigi.

“Komdigi minta supaya internet seluler kita harus meningkat tetapi harganya jangan mahal-mahal. Kita juga minta supaya BHP juga diturunkan,” ujar Merza.

Menurutnya, usulan penghapusan BHP sudah terlalu sering disampaikan. Karena itu, ia menilai langkah paling realistis adalah menghilangkan beban tersebut sepenuhnya.

“Kami bahkan sudah sering mengusulkan ini sampai Komdigi mungkin juga sudah bosan mendengarnya. Supaya tidak bosan, maka lebih baik BHP dihilangkan,” katanya.

Merza menilai skema BHP frekuensi saat ini tidak lagi relevan. Pada masa lalu, pendapatan operator seluler masih didominasi layanan suara, sehingga beban BHP dinilai wajar. Namun kini, lanskap industri telah bergeser ke layanan data.

“Dulu mungkin pendapatan operator seluler bisa dapat banyak dari panggilan telepon dan sangat layak untuk terkena BHP suara. Tetapi saat ini sudah tidak relevan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti formula penghitungan BHP frekuensi yang masih mengacu pada regulasi lama, termasuk indeks harga dan dominasi layanan suara dalam perhitungan ekonomi.

"Kami selalu mengusulkan agar kajian ini ditinjau ulang. Ada faktor-faktor yang mungkin perlu dicoret karena teknologinya sudah berubah. Kita harus melihat realita bahwa spektrum sekarang digunakan untuk apa," tambahnya.

Selain BHP frekuensi, operator juga masih dibebani berbagai pungutan lain, mulai dari pajak hingga regulatory charge dari pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, perusahaan digital global justru tidak menanggung kewajiban serupa.

“Saat kita dikebut untuk mempercepat infrastruktur digital kita, di sisi lain perusahaan digital seperti Meta dan lainnya tidak terkena pajak maupun menanggung BHP ini,” sambung Merza.

Ketidakseimbangan Regulasi dan Industri

Di tengah dorongan penghapusan BHP, Komdigi justru menargetkan sekitar 80 persen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 berasal dari BHP frekuensi, sertifikasi alat, dan Izin Stasiun Radio (ISR). Total target PNBP Komdigi tahun ini mencapai Rp25,25 triliun atau naik 11 persen dari realisasi 2024.

ATSI menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakseimbangan regulasi. Menurut Merza, operator yang menanggung beban besar justru menghadapi tekanan bisnis, sementara pemain digital baru menikmati manfaat ekonomi tanpa kewajiban setara.

"Industri ini (telekomunikasi) sudah berkembang. Perlu ada keseimbangan antara pemain yang membayar kewajiban dan pemain yang mendapatkan manfaat. Jangan sampai yang bayar besar manfaatnya kecil, sementara yang bayar kecil manfaatnya justru besar," ujar Merza.

Terkait harga internet, Merza menilai tarif internet seluler di Indonesia sudah sangat kompetitif, terutama di kota besar. Namun tantangan masih besar pada pemerataan infrastruktur, khususnya layanan fixed line di luar perkotaan yang terkendala investasi dan perizinan.

"Masalah deployment infrastruktur itu panjang ceritanya. Mulai dari jarak, biaya investasi, hingga perizinan melintas antar-kota yang berbeda-beda kebijakannya. Kami baru saja bertemu Kemendagri untuk mencari solusi atas masalah perizinan ini," pungkas Merza.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: