KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan layanan notifikasi yang menjadi objek penyidikan tersebut merupakan notifikasi perbankan yang dikirim melalui pesan singkat maupun aplikasi perpesanan.
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” kata Budi kepada wartawan via WhatsApp pada Sabtu (6/6/2026).
Budi mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara tersebut pada Jumat (5/6/2026).
“KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” ujarnya.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Budi menegaskan perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Budi.
Menurut dia, berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp2 triliun.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ucapnya.
KPK belum mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara, periode pengadaan yang diusut, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti guna mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






