KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi CSR Madiun, Siap Eksekusi 3 Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
“KPK memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Madiun, yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, terus berprogres secara efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (6/6/2026).
Menurut Budi, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut pada 11 Juni 2026.
“Pada 29 Mei 2026 lalu, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Ketiganya adalah Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepada Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” kata Budi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK akan memaparkan secara rinci konstruksi perkara, peran para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Budi mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan menandai proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan.
Seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Pelimpahan perkara ini menandai bahwa proses penegakan hukum telah memasuki tahap persidangan, sehingga seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” ucapnya.
KPK meyakini proses persidangan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas penanganan perkara korupsi.
Karena itu, tim jaksa KPK akan mengawal jalannya persidangan secara profesional dan independen.
“KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip due process of law,” kata Budi.
KPK juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“KPK juga berharap seluruh pihak dapat menghormati serta mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung, dimana majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan nanti,” tandasnya.
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







