Kebijakan Registrasi SIM Pakai Pindai Wajah Hanya untuk Nomor Baru, Pelanggan Lama Aman
BeritaNasional.com - Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan pindai wajah yang akan diterapkan pemerintah mulai awal 2026, memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.
Salah satu yang paling disorot adalah nasib ratusan juta nomor lama yang saat ini masih aktif digunakan.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan penegasan penting, kewajiban pindai wajah hanya berlaku bagi pelanggan baru atau nomor baru, sementara pelanggan lama dipastikan tidak terdampak kebijakan tersebut.
ATSI Pastikan Nomor Lama Tidak Wajib Registrasi Ulang
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menegaskan bahwa pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik. Kebijakan ini dirancang agar transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Harapannya tidak terjadi social unrest (gejolak sosial) dan tidak terjadi kegaduhan. Namun, perlu komunikasi sosial yang masif ke masyarakat," ujar Marwan disela Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik soal kemungkinan pemblokiran massal nomor lama jika tidak mengikuti proses pindai wajah.
Masa Transisi hingga Juni 2026
Dalam skema yang telah disepakati, pemerintah dan operator seluler akan menerapkan masa transisi selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.
Pada periode ini, calon pelanggan baru masih diberikan dua pilihan metode registrasi.
Masyarakat tetap bisa mendaftarkan nomor baru menggunakan cara lama, yakni melalui SMS ke 4444, atau mulai beralih menggunakan metode registrasi biometrik dengan pindai wajah.
Namun, kebijakan ini akan berubah penuh mulai 1 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, registrasi nomor baru wajib menggunakan biometrik, dan opsi SMS ke 4444 akan dihentikan sepenuhnya untuk pelanggan baru.
Operator Siap Dukung Infrastruktur Biometrik
ATSI menyebut seluruh operator seluler di Indonesia telah menyiapkan infrastruktur backend untuk mendukung penerapan validasi biometrik.
Kesiapan ini mencakup integrasi sistem, keamanan data, hingga sinkronisasi dengan basis data kependudukan.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk menutup celah praktik jual-beli kartu perdana bodong yang selama ini menjadi salah satu modus utama dalam kejahatan digital, termasuk penipuan online dan judi daring.
Dengan sistem biometrik, satu identitas akan terhubung langsung dengan pemilik nomor, sehingga penyalahgunaan kartu SIM menjadi jauh lebih sulit dilakukan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







