Soal Surat Pisah Harta Atalia dan Ridwan Kamil, Begini Kata KPK

Oleh: Kiswondari
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:24 WIB
Soal surat pisah harta Atalia dan Ridwan Kamil, begini kata KPK. (BeritaNasiional/Instagram Atalia)
Soal surat pisah harta Atalia dan Ridwan Kamil, begini kata KPK. (BeritaNasiional/Instagram Atalia)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara perihal surat pisah harta antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan istrinya Atalia Praratya, yang tengah dalam proses gugatan cerai. RK sendiri tengah terseret dalam kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB sebagai saksi. 

"Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu dilakukan untuk penjabat negara atau penyelenggara negara, periodik itu kan disampaikan batas akhirnya 31 Maret tahun berikutnya, artinya proses pisah ini kan belum berlangsung, proses pisah (cerai) kan di Desember," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025). 

Terkait dengan LHKPN Ridwan Kamil, Budi menjelaskan bahwa KPK juga mengonfirmasi aset-aset milik Ridwan Kamil dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Rabu (2/12/2025) lalu. 

"Kami perlu sampaikan juga bahwa dalam pemeriksaan terhadap saudara RK yang terakhir kemarin, penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dilaporkan oleh saudara RK dalam LHKPN," ujarnya. 

Ia menjelaskan, KPK ingin memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh RK ini sudah seluruhnya dilaporkan, sehingga penyidik mengonfirmasi sekali lagi, kebenaran dan kelengkapan atas aset-aset milik RK dalam pelaporan LHKPN. 

"Termasuk juga tadi soal penghasilan, selain sebagai gubernur apakah ada penghasilan lain, penghasilannya dari mana, nah itu semuanya dikonfirmasi oleh penyidik," tambah Budi. 

Adapun anomali soal kekayaan RK, Budi tidak menjawab secara jelas seraya menegaskan bahwa LHKPN bersifat terbuka dan bisa diakses oleh publik sebagai instrumen transparansi pejabat negara. 

"Ya teman-teman bisa melihat, LHKPN bersifat terbuka, bisa diakses oleh publik, karena ini memang salah satu instrumen transparansi kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik atau penyelenggara negara. Nanti bisa dicek di LHKPN," tandas Budi. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: