BPIH 2027 Diusulkan Naik, DPR Janji Kaji Ulang Komponen Biaya
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 masih sebatas usulan dari pemerintah.
Menurut Cucun, angka yang diusulkan masih bisa dirasionalisasi dan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.
Cucun pun menjamin DPR akan meminta sejumlah komponen biaya untuk diturunkan.
"Itu kan baru usulan, nanti dibahas BPIH, ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji itu kan dirasionalisasi, komponen apa yang naik. Pasti kan kita akan minta komponen yang turun dong, jangan ada komponen naiknya semua, betul? Ya, nanti kan dibahas di Panja BPIH," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Cucun menuturkan, jika memang ada kenaikan, dana yang akan digunakan berasal dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Ketua Umum PKB ini yakin pengelolaan keuangan haji sudah semakin baik sehingga tidak mengganggu antrean.
"Kalau haji kan sudah ada dana manfaat, dana maslahat yang dikelola oleh badan publik BPKH," ujar Cucun.
"Mereka udah tata kelolanya udah bagus kok setiap tahun. Bagaimana menyiapkan untuk misalkan sekarang kenaikannya berapa, atau persentasenya berapa untuk pengelolaan dana publik itu, pasti terpenuhi. Dan BPIH belum final, baru wacana disampaikan atau usulan disampaikan, nanti kita akan bahas detail semuanya," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp19.930.806 dibandingkan tahun 2026.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi," ungkap politikus yang akrab disapa Gus Irfan saat rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Perhitungan biaya penyelenggaraan haji tersebut disusun dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Gus Irfan menjelaskan, komponen biaya haji tersebut meliputi biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 dan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103, termasuk biaya penerbangan.
"Dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73%, sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27%, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah," jelasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







