Golkar Pelajari Putusan MK Terkait Pilkada Langsung
BeritaNasional.com - Partai Golkar akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dipilih rakyat. Pertimbangan MK akan dikaji untuk memutuskan apakah perlu ditindaklanjuti dalam perubahan undang-undang.
"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kajian perlu dilakukan dilakukan agar tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Supaya nanti tidak salah lagi kira-kira narasi atau dasar pertimbangan putusan MK, dan putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," ucapnya.
Namun, menurut Sarmuji, putusan MK tersebut wajar menegaskan Pilkada secara langsung tetap berlaku. Karena aturan undang-undang yang berlaku memang mengatur Pilkada secara langsung.
"MK memutuskan, bahwa Pilkada langsung itu diputuskan, ya kira-kira berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," tegasnya.

EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




