Kapolri Ajak Presiden Lihat Kemajuan Teknologi Keamanan dan Transformasi Digital Polri
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk melihat berbagai kemajuan teknologi mulai dari sektor keamanan dan pelayanan yang saat ini sedang dikembangkan Korps Bhayangkara.
Semua kemajuan itu disampaikan Sigit di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat Puncak Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
“Perkenan kiranya apabila Bapak Presiden ada waktu meluangkan untuk menengok di pameran Expo Bhayangkara barangkali 5 menit,” kata Sigit saat pidato.
Di mana, kemajuan khusus teknologi keamanan dibangun industri nasional menunjang ekosistem kemandirian teknologi keamanan. Sebagai landasan meningkatkan penggunaan barang produksi dalam negeri sebagai pendukung peralatan dan perlengkapan kepolisian.
“Seperti kaos anti sayat, baju anti panah, baju anti radiasi, hingga berbagai kendaraan khusus yang digunakan dalam memelihara kamtibmas. Salah satunya, mobil dan sepeda motor listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar fosil yang sudah tidak berfungsi menjadi sepeda motor dan mobil listrik,” jelasnya.
Selain sektor keamanan, kemajuan transformasi digital juga sedang ditingkatkan untuk memudahkan dan memperluas akses pelayanan publik.
“Polri telah menghadirkan Super Apps Polri yang memuat SKCK online, perpanjangan SIM, dan STNK online, serta berbagai fitur pelayanan lainnya,” ucap dia.
Transformasi digital ini juga meliputi bidang penegakan hukum, melalui layanan konsultasi reserse yang dapat dilakukan secara daring. Lewat kehadiran fitur live chat pada aplikasi Super Apps Polri.
“Berbagai digitalisasi tersebut merupakan wujud komitmen Polri untuk memperluas kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian,” tukasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







