Ungkap Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketua PBNU

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 13:46 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi  dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

"Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Aizzudin diperiksa secara langsung di markas KPK. Menurutnya, ketua PBNU tersebut sudah tiba sejak pukul 11.21 WIB.

"Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Saksi sudah hadir" sambungnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pendakwah sekaligus Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan.

Muzaki terkonfirmasi tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah, namun diduga mengetahui proses maupun tahapan yang berkaitan dengan pembagian kuota.

"Didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus," terangnya. 

"Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan Kementerian Agama," imbuhnya.

Ia memaparkan pemeriksaan tersebut menggali dugaan keputusan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama atau ada dorongan dari PIHK.

"Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen," ujarnya.

KPK  menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: