Pelapor Korban Trading Timothy Ronald Rugi Rp3 Miliar
BeritaNasional.com - Saksi pelapor kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dan Kalimasada tengah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Dittipidsiber Polda Metro Jaya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, saksi bernama Younger mengaku sebagai member dari Akademi Crypto yang telah mengalami kerugian kurang lebih Rp3 miliar.
“Sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 Miliar. Saya membernya (Akademi Crypto),” kata Younger kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Meski begitu, Younger mengatakan keterangan terkait kerugian yang dialaminya baru akan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada agenda pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
“Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Younger Jajang menyebut saat ini sudah ada 300 korban yang bakal melapor. Namun, untuk langkah awal, baru tiga korban. Yakni, Younger sebagai pelapor dan dua korban yang menjadi saksi sekaligus korban.
"Akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an di kita. Jadi, tahap pertama ini, ya hari ini tiga orang. Satu pelapor, kedua saksi sebagai korban. Demikian ya," tandas Jajang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan agenda pertama adalah pemeriksaan pelapor dan saksi yang telah dijadwalkan hari ini.
“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa,” kata Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Meski begitu, Budi belum bisa berbicara lebih jauh karena penyelidikan baru dimulai. Dia baru bisa membenarkan bahwa terlapor masih lidik atas dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan pada Jumat (9/1/2026).
“Pelapor berinisial Y tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto. Nah, ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani,” ujarnya.
Sementara itu, kasus ini pertama kali diunggah akun instagram @cryptoholic yang melampirkan foto laporan polisi (LP) turut menyeret pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald dan trader kripto Kalimasada.
Dalam kasus ini, korban tergabung dalam grup discord Akademi Crypto menerima tawaran trading kripto dari Timothy dan Kalimasada dengan janji mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Namun, dana Rp3 miliar yang diinvestasikan berujung kerugian sampai minus 90 persen.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” tulis dalam laporan tersebut.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







