KPK juga Geledah Kantor Pusat DJP terkait Suap Pajak

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 13:37 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) hari ini. Hal tersebut dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurutnya, saat ini tim penyidik lembaga antirasuah masih melakukan penggeledahan tersebut.

"Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," ujar Setyo via WhatsApp kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, tim penyidik lembaga antitaduah juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) sejak pukul 11.00-22.00 WIB. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menyita berbagai barang bukti setelah kegiatan tersebut.

"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujar Budi.

Ia menambahkan, rekaman kamera pengawas, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita.

"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8,000," tuturnya.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Usai melakukan melakukan penyidikan atas operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Sedangkan konsultan pajak Abdul Karim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap.

Abdul Karim serta Edy Yulianto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.  Sementara Dwi Budi, Agus, serta Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: