Soal Pilkada Tidak Langsung, DPR: Revisi UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 13 Januari 2026 | 13:33 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkap, DPR belum ada rencana membahas revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebab undang-undang tersebut belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Revisi UU Pilkada mencuat setelah ramai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Rifqi menjelaskan, saat ini hanya revisi UU Pemilu yang memuat mengenai Pileg dan Pilpres yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

"Yang jelas itu belum masuk prolegnas, jadi belum dibahas pilkadanya. Kalau pemilu kan masuk. Nah, Pilkadanya belum masuk prolegnas," ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Komisi II hanya ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk menyusun revisi UU Pemilu yang memuat mengenai Pilpres dan Pileg. Komisi II tidak berwenang membahas revisi UU Pilkada selama tidak ada penugasan dari pimpinan.

"Tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10/2016, kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan," ujarnya.

Sementara, Komisi II berharap revisi UU Pemilu disusun melalui kodifikasi hukum kepemiluan. Sehingga aturan Pilkada juga dimasukkan dalam UU Pemilu. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan dan penugasan pimpinan DPR.

"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," ujar Rifqi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: