Periksa Gus Alex, KPK Telusuri Aliran Dana PIHK ke Pejabat Kementerian Agama
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu difokuskan pada dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak internal Kementerian Agama.
Menurutnya, pemeriksaan berjalan untuk menggali peran dan pengetahuan Gus Alex mengenai transaksi uang yang diduga terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Tersangka didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan aliran tersebut berkaitan langsung dengan skema pembagian jatah kuota haji khusus.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara Gus Alex dan Zainal Abidin, setelah yang bersangkutan mengonfirmasi saling mengenal. Namun pemanggilan Zainal belum dilakukan.
“Informasi itu masih terus kami dalami. Ini membutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk mengonfirmasi setiap keterangan dari para saksi,” tuturnya.
“Nanti kita telusuri informasi dugaan aliran uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee.
KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu





