KPK Kembali Periksa Anak Buah Gus Alex di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 April 2026 | 14:43 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Ia belum menyampaikan materi pendalaman yang akan diajukan penyidik kepada Syaiful.

Sebelumnya, PBNU memberikan klarifikasi terkait pemanggilan penyidik terhadap Syaiful. 

Wakil Sekjen PBNU, Lukman Khakim, menjelaskan Syaiful tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022–2027, namun tidak aktif menjalankan tugas organisasi.

“Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung,” ujar Lukman.

Ia menambahkan sejak kepengurusan PBNU ditetapkan pada Maret 2022, Syaiful tidak terlihat kembali. 

“Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU. Dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU," tambahnya.

Menurut Lukman, Syaiful lebih dikenal sebagai orang dekat Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

“Dia adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” kata Lukman.

Lukman kembali menegaskan Syaiful tidak berstatus pegawai PBNU. 

“Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan, ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: