Ditahan KPK, Gus Alex Diduga Jadi Penghubung Aliran Uang Kasus Kuota Haji 2023–2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) setelah pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan terhadap Gus Alex berlangsung hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik langsung menahan yang bersangkutan.
“Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026, di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).
“Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024,” ucapnya.
Budi lantas membeberkan kronologi ketetlibatan Gus Alex dalam perkara itu. Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji yang secara historis diperuntukkan memperpendek antrean jemaah reguler.
Namun, muncul diskresi mengubah pembagian menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
“Oleh karena itu, dalam pembagian ini, peran IAA cukup sentral. Di antaranya berkomunikasi dengan para asosiasi dan PIHK untuk menyerap kuota haji tambahan untuk jalur khusus sebesar 8 persen atau sekitar 640 kuota,” tutur Budi.
IAA juga diduga aktif mengoordinasikan pengumpulan fee percepatan (T0 atau TX) bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antre.
“Untuk tahun 2023, diduga pengumpulan fee percepatannya sekitar USD5.000 per jemaah, ini kurang lebih sekitar 80 juta rupiah, di mana fee-fee percepatan itu diduga mengalir kepada YCQ, IAA, dan pihak lain di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Pada 2024, IAA kembali berperan aktif dalam pengaturan kuota tambahan sebesar 20.000.
Tambahan ini sedianya seluruhnya untuk jemaah reguler, namun terjadi perubahan skema menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus atas perintah YCQ.
“YCQ memerintahkan kepada IAA untuk mengatur skema jika kuota haji tambahan tersebut dibelah menjadi 50 persen:50 persen. Artinya 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk khusus,” kata Budi.
IAA disebut intens berkomunikasi dengan pihak di Arab Saudi, termasuk menyiapkan pertemuan tingkat menteri. Ia juga mengoordinasikan input data kuota di aplikasi e-Hajj.
“Karena awalnya tambahan ini untuk reguler seluruhnya. Sehingga komunikasi intens dilakukan salah satunya untuk menutupi supaya seolah-olah apa yang dilakukan ini tidak melanggar ketentuan perundangan,” tambahnya.
Pengumpulan fee percepatan juga kembali terjadi pada 2024.
“Untuk tahun 2024 ini nilainya tentu lebih besar. Fee sebanyak sekitar USD2.500 atau sekitar Rp40 juta per kuota dari total 10.000 kuota khusus itu,” ujar Budi.
IAA juga aktif meminta stafnya mengumpulkan fee dari berbagai pihak, termasuk asosiasi yang berminat menyerap kuota tambahan.
Penyidikan Berlanjut, KPK Telusuri Aktor Lain
Budi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dan penahanan IAA.
“Penyidikan perkara kuota haji ini tentu tidak berhenti di titik ini saja, tapi masih akan terus dilakukan pengembangan. Penyidik masih akan terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang sentral berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji ini,” tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







