Susul Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji, Gus Alex Pakai Rompi Tahanan KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:07 WIB
Eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex resmi ditahan KPK, Selasa (17/3/2026). (BeritaNasional/Panji)
Eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex resmi ditahan KPK, Selasa (17/3/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, penahanan dilakukan lembaga antirasuah usai Gus Alex menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam.

Sambil mengenakan rompi KPK dan berjalan menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3/2026).

Ia juga berharap proses penyidikan dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. 

“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” ujarnya.

Saat ditanya terkait dugaan adanya negosiasi dalam perkara tersebut, termasuk dengan pihak Maktour, Gus Alex enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik. 

“Langsung ke penyidik,” jawabnya singkat.

Hal serupa juga disampaikan ketika ditanya mengenai jumlah uang yang diduga diterima. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum dan penyidik. 

“Ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya lagi.

Gus Alex turut membantah adanya keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara tersebut. 

“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya.

Ia juga menepis dugaan aliran dana kepada Yaqut. 

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujarnya.

Ketika kembali didesak soal sumber aliran dana, Gus Alex menegaskan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik. 

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” tutupnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kemenag menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).  Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: