Gus Alex Bantah Perintah Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji, KPK: Fakta Terungkap di Sidang
BeritaNasional.com - Eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) mengaku tidak mendapat perintah dan mengalirkan dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan seluruh konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji akan dibuka secara rinci saat persidangan.
“Nanti dalam persidangan akan terungkap secara detail terkait konstruksi perkaranya,” ujar Budi dikutip Rabu (18/3/2026).
Budi menegaskan pihaknya akan menyajikan berbagai bukti dalam persidangan untuk membuktikan perbuatan hukum Gus Alex dan Gus Yaqut.
“Bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak yang sudah ditangkap. Bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dalam penerimaan aliran uang dari PIHK,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat mengikuti proses dan mencermati persidangan yang akan menentukan nasib kedua tersangka tersebut.
“Kami mengajak masyarakat ketika nanti masuk ke tahap persidangan bisa sama-sama mengikuti, mencermati setiap fakta yang muncul,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Alex membantah adanya keterlibatan dan perintah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara tersebut. Ia juga menepis dugaan aliran dana kepada Yaqut.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. (Aliran dana) tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex.
Ketika kembali didesak soal sumber aliran dana, Gus Alex menegaskan seluruh keterangannya telah disampaikan kepada penyidik.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” tutupnya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





