Mangkir Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anak Buah Gus Alex di Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 April 2026 | 09:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri.

Sebagai informasi, Syaiful Bahri merupakan anak buah dari eks staf khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini yang bersangkutan tidak hadir, penyidik nanti akan menjadwalkan kembali,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/4/2026).

Budi Prasetyo mengatakan kehadiran Syaiful Bahri dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah disidik.

“Keterangan dari Saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik,” tuturnya.

“Sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan, mengungkap sehingga perkara ini menjadi terang benderang,” tambah Budi.

Budi menjelaskan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara dalam pengaturan kuota haji.

“Untuk peran dari Saudara SB ataupun pengetahuannya dalam kapasitas sebagai saksi tentu belum bisa kami sampaikan hari ini,” ucap Budi.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: