Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem Berpeluang Perkuat Unsur Mens Rea dalam Kasus Chromebook

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 April 2026 | 09:28 WIB
Sesaat setelah konsultan Ibrahim Arief dijemput paksa. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Sesaat setelah konsultan Ibrahim Arief dijemput paksa. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus mengerucut pada dugaan pengaturan proyek sejak tahap perencanaan dan peran konsultan teknologi Ibrahim Arief (Ibam).

Fokus majelis kini tertuju pada bukti digital dan dugaan penyimpangan prosedur yang disebut berpotensi menjerat pihak perumus kebijakan maupun pelaksana teknis dalam perkara bernilai Rp2,1 triliun tersebut.

Pengamat Hukum Fajar Trio menilai temuan chat forensik menjadi elemen penting pembuktian, terutama terkait unsur kehendak dan kesadaran para pihak. 

Ia menegaskan, percakapan yang menggambarkan adanya penyelarasan angka atau koordinasi dengan swasta sebelum lelang bisa membantah dalih adanya kesalahan administratif.

“Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat," ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

"Jika Ibam terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan ia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dugaan manipulasi harga satuan tanpa survei pasar. Menurutnya, pengabaian kewajiban survei bukan kesalahan teknis, melainkan pintu masuk tindakan yang menguntungkan pihak tertentu. 

Dalam persidangan disebutkan adanya dugaan aliran dana Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

“Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal,” ucapnya.

Fajar juga membaca pola keterlibatan antara penyusun kebijakan dan tenaga ahli. 

Ia menilai posisi Ibam sebagai konsultan teknologi memberi akses khusus kepada pimpinan, sementara pimpinan kementerian memiliki otoritas yang memungkinkan terjadinya fasilitasi proses tersebut.

“Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana,” tambahnya.

Ia menegaskan, fakta bahwa Chromebook telah didistribusikan tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana. Dalam UU Tipikor, inti delik berada pada proses pengadaan yang melanggar aturan.

“Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil,” tutupnya.

Dalam perkara ini, Jaksa menjerat Nadiem dkk dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: