Gus Yaqut Bantah Terima USD 30 Ribu di Kasus Dugaan Suap Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan uang sebesar USD 30 ribu kepada eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) membantah menerima uang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Nggak ada (terima uang)," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, Yaqut tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan aliran dana tersebut dan memilih menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap aliran uang kepada eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex dan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.
Hal itu diungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Asep menjelaskan Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada Hilman Latief.
“Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD," ujar Asep.
"Serta kepada saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR,” tambahnya.
Menurut Asep, pemberian uang dari Ismail kepada Gus Alex dan Hilman berimplikasi pada keuntungan tidak sah bagi Maktour.
Ia menyebut nilai keuntungan ilegal yang dinikmati perusahaan tersebut mencapai Rp27,8 miliar pada 2024.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” tutur Asep.
Selain itu, Asrul juga diduga memberikan uang tambahan kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu yang berasal dari kuota tambahan.
Asep mengatakan kuota tambahan ini juga menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Sedangkan tersangka ISR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar USD 406.000," katanya.
"Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Ismail juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” jelas Asep.
Ia menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman menjadi perpanjangan tangan Yaqut dalam menerima dana dari Ismail maupun Asrul.
Asep menyebut Yaqut menunjuk keduanya untuk mengurus berbagai kebutuhan PIHK.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.
"Karena saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA,” imbuhnya.
Asep menambahkan, penetapan dua tersangka baru tersebut turut memperkuat dugaan adanya aliran dana kepada Hilman Latief serta keterlibatan pihak swasta.
“Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan apa yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,” tandas Asep.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







