Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Periksa Enam ASN Pemkab Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 April 2026 | 12:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Pekalongan Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).

Budi belum membeberkan materi penyidikan kepada 7 ASN tersebut. Akan tetapi, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota,” tuturnya.

Keenam saksi tersebut di antaranya, Henny Rosita, Imam Prasetyo, Budi Rahardjo, Bambang Dwi Yuswanto, Rudi Sulaiman, dan M. Yulian Akbar.

Sebelumnya KPK melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: