KPK Panggil Ajudan dan Mantan Ajudan Fadia Arafiq terkait Kasus Korupsi Outsourcing

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:21 WIB
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak buah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap keduanya adalah Aji Setiawan dan Siti Hanikatun yang merupakan ajudan serta mantan ajudan Fadia.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Budi belum membeberkan materi apa yang akan didalami kepada kedua bawahan Fadia tersebut. Meski demikian, mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," tutup Budi.

Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pekalongan dan berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan. PT Raja Nusantara Berjaya yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar. Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: