KPK Soroti Kerawanan Korupsi Pengadaan, 25 Persen Perkara Terkait PBJ

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 April 2026 | 06:13 WIB
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi sektor paling rawan korupsi berdasarkan tren penindakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, sebanyak 446 perkara atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan PBJ dari total 1.782 perkara yang ditangani hingga kini. Data tersebut menunjukkan ruang pengadaan kerap dieksploitasi melalui berbagai pola, mulai dari suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan gelap penyelenggara negara dan swasta.

“Sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

“Baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penyimpangan dalam PBJ biasanya tidak muncul tiba-tiba pada tahap lelang, tetapi sudah dirancang sejak awal sebelum proses perencanaan.

Menurut Budi, modus yang sering ditemukan mencakup uang panjer, suap ijon proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai prasyarat memenangkan pihak tertentu.

“Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta,” ucapnya.

KPK mencontohkan temuan dalam perkara di Kabupaten Bekasi, di mana bupati setempat diduga meminta uang muka atau commitment fee dari kontraktor bahkan sebelum proyek resmi berjalan.

Situasi serupa juga terlihat dalam penyelidikan tertutup di Kolaka Timur, ketika bupati diduga meminta fee untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah.

“Pola seperti itu memperlihatkan sebagian korupsi PBJ telah disusun sejak hulu, merusak persaingan usaha, mengganggu kualitas pembangunan, dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: