Korupsi Outsourcing Fadia Arafiq, 9 Jam Mewah hingga Dugaan Pengerahan Suara di Pemilu 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Mei 2026 | 15:06 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (4/3/2026). (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (4/3/2026). (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Penyidikan dugaan korupsi jasa outsourcing di lingkungan Kabupaten Pekalongan meluas setelah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026). Kini, kasus itu berkembang ke dugaan intervensi politik berupa pengerahan suara di pemilu, aliran dana bernilai besar, pembelian aset mewah, hingga temuan barang berharga di kediamannya. 

Berikut adalah kronologi dan informasi lengkap seputar kasus Fadia Arafiq, barang bukti dan temuan dalam perkembangan kasusnya di KPK, yang dirangkum BeritaNasional.

Awal Pengungkapan Kasus dan OTT KPK

Konstruksi perkara bermula dari OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari untuk menangkap Fadia.

“Pada dini hari, tim mengamankan tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap OTT terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Semarang. Proses penangkapan berlangsung cepat setelah tim mendapatkan informasi terkait kendaraan yang digunakan Fadia.

“Ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang ngecas,” ujar Asep.

Menurutnya, tim penyelidik sudah lebih dulu memantau jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia. Informasi tersebut menjadi kunci pergerakan di lapangan. 

“Jadi teman-teman penyelidik dan penyelidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,” ucapnya.

9 Kotak Jam Tangan Mewah Milik Fadia Arafiq

Sepanjang penyidikan, KPK melakukan beberapa upaya paksa. Salah satunya menggeledah dan menemukan sembilan kotak jam tangan mewah.

“Penyidik mengamankan sembilan kotak jam mewah,” kata Budi pada Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan lima dari sembilan kotak itu berisi jam tangan dengan merek yang sebagian besar adalah Rolex. Penyidik juga menemukan sejumlah invoice yang diduga berkaitan dengan pembelian jam tersebut.

“Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” terang Budi.

Ia menambahkan, beberapa invoice tertera atas nama Fadia. Namun, penyidik belum menyimpulkan apakah jam-jam itu merupakan pembelian pribadi atau gratifikasi.

Dugaan Pengerahan Tenaga Outsourcing dalam Pemilu 2024

Selain OTT dan temuan barang mewah, penyidik juga mendalami dugaan intervensi terhadap pegawai outsourcing yang ditempatkan di berbagai unit Pemkab Pekalongan. 

Budi menyebut adanya indikasi bahwa pegawai yang direkrut melalui perusahaan penyedia jasa dimobilisasi agar memilih Fadia pada Pilkada 2024. 

“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya,” ucapnya pada Rabu (27/5/2026).

Intervensi tersebut diduga dilakukan melalui struktur kerja tenaga outsourcing yang disalurkan oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini tercatat didirikan dan dikelola oleh keluarga Fadia yakni suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjabat masing-masing sebagai komisaris dan direktur. 

Posisi strategis tersebut diduga dimanfaatkan untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan dan, dalam konteks Pilkada, diduga digunakan untuk membangun basis dukungan politik melalui pegawai outsourcing.

Pendalaman Aliran Dana dan Peran PT RNB

KPK turut mencatat rincian dugaan aliran dana yang diterima sejumlah pihak. Berdasarkan penelusuran awal, Fadia diduga menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, Mehnaz Na Rp2,5 miliar, serta terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar. 

 

Pola aliran dana tersebut sedang dipetakan untuk memastikan relasi antara proyek outsourcing, pengadaan lain di Pemkab Pekalongan, dan keuntungan yang diterima para pihak.

Ketika ditanya mengenai perbuatan melawan hukum yang melibatkan entitas korporasi, Budi menegaskan fokus utama penyidik tetap pada peran Fadia. Namun, ia menyebut penyidik tidak menutup kemungkinan adanya konstruksi tindak pidana korporasi. 

“Ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya,” ujarnya. 

KPK juga menggali dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam pengondisian pengadaan barang dan jasa.

Pembelian Rumah Rp4 M di Cibubur Masuk Radar KPK

Selain aliran dana terkait proyek, penyidik mendalami pembelian rumah oleh Fadia di kawasan Kota Wisata Cibubur. Rumah tersebut dibeli secara tunai senilai Rp4 miliar. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi yang mengetahui transaksi itu, salah satunya Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan. 

Dua saksi lain, Ika Tjondrodihardjo dan Honggo Affandy, juga diperiksa untuk memberikan keterangan terkait sumber dana dan pola pembayaran.

“Nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Budi. 

Ia menambahkan, penyidik ingin memastikan apakah pembelian rumah tersebut dibiayai dari keuntungan proyek yang diduga dikondisikan melalui perusahaan keluarga Fadia.

Pemeriksaan aset ini menjadi bagian dari strategi asset tracing untuk membuktikan keterhubungan antara kekayaan pribadi dan dugaan hasil tindak pidana korupsi.

Hingga kini, Fadia masih menjadi tersangka tunggal. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: