KPK Dalami Pembelian Rumah Fadia Arafiq, Dibeli Cash Rp4 Miliar di Cibubur

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Mei 2026 | 08:00 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami muasal pembelian rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Kota Wisata Cibubur Bogor Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui hal tersebut.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli saudara FAR ya di wilayah Kota Wisata (Cibubur)," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (28/5/2026).

Para saksi tersebut di antaranya, Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan dan dua pihak swasta bernama Ika Tjondrodihardjo serta Honggo Affandy.

Menurut Budi, rumah dibeli secara cash oleh Fadia senilai Rp 4 miliar sehingga pihaknya hendak mendalami hal tersebut.

"Nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar. Tentu ini nanti kita akan dalami kaitannya dengan konstruksi perkara,” tuturnya.

“Karena FAR ini diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tambahnya.

Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: