Putusan MK Tentang 30 Persen Keterwakilan Caleg Perempuan Masuk RUU Pemilu
BeritaNasional.com - Komisi II DPR akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Hal itu bakal dimasukkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya," kata Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo dikutip dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026).
Politikus yang akrab disapa Edo ini juga mendorong agar RUU Pemilu tetap menjadi inisiatif DPR. Agar proses pembahasannya berjalan optimal dan memperkuat kualitas demokrasi.
"Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita," ucapnya.
Menurut politikus PKB ini, putusan MK tersebut langkah penting memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
"PKB mendukung penuh putusan MK tersebut. Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu," ucap Edo.
PKB, kata Edo, tidak hanya menempatkan kader perempuan untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga menyiapkan kader-kader perempuan yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen," katanya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg) dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
MK mengubah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada putusan MK, menambah ketentuan bagi partai yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan maka KPU menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







