Terungkap! Tersangka Fadia Arafiq Ancam Pegawai Outsourcing agar Memilihnya saat Pilkada

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:30 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mobilisasi pegawai kontrak (outsourcing) oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobilitasi tersebut dilakukan untuk memenangkan tersangka dugaan korupsi tersebut dalam kontestasi pilkada 2024 dengan ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung.

“Para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personil lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (30/5/2026).

“Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” tambahnya.

Budi menjelaskan pengondisian juga dilakukan terhadap penempatan staf outsourcing di berbagai dinas Kabupaten Pekalongan.

Fadia diduga mengarahkan agar perusahaan miliknya dimenangkan dalam proses pengadaan jasa outsourcing.

“Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas,” terangnya.

Menurutnya instruksi untuk memilih Fadia dalam pilkada disampaikan secara langsung maupun melalui pihak lain.

Perintah itu diberikan secara lisan kepada para pegawai outsourcing yang ditempatkan di berbagai dinas.

“Ya jadi FAR ini memang diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personil staf outsourcing yang dipekerjakan,” ucapnya.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan serta adanya penerimaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dinas yang hendak melakukan pengadaan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar dapat disesuaikan demi memenangkan perusahaan keluarga Fadia.

“Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan,” tutur Budi.

Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: