Lelang Barang Sitaan Korupsi Digelar KPK 18 Juni 2026, Ini Daftarnya
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang eksekusi barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, setelah tahap persiapan yang dimulai sejak 25 Mei.
“Lelang bukan hanya tahap akhir penegakan hukum. Ini menjadi bentuk konkret komitmen KPK dalam mengoptimalkan aset recovery agar nilai ekonomi yang dirugikan korupsi dapat kembali ke negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kegiatan ini, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yaitu KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Pada periode Juni 2026, sebanyak 74 lot barang rampasan akan dilelang. Objek tersebut mencakup aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan rumah susun, serta berbagai aset bergerak seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, perangkat face recognition access control terminal, mesin kopi, dan perangkat automatic intelligent disinfection.
Selain itu, tersedia pula 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat/konstruksi.
Nilai limit barang bervariasi dari ratusan juta hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Budi menegaskan seluruh proses lelang dilakukan secara elektronik melalui portal resmi negara.
“KPK terus mendorong sistem open bidding yang transparan, kompetitif, dan inklusif. Masyarakat dari berbagai daerah dapat berpartisipasi tanpa batasan lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan pelaksanaan lelang akan diawasi pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menjadi hal utama dalam setiap proses pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Sebelum pelaksanaan lelang, KPK akan menggelar aanwijzing atau pengecekan fisik barang rampasan pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK, Jakarta. Kegiatan ini memungkinkan calon peserta melihat kondisi barang secara langsung.
“Aanwijzing memberi kesempatan kepada peserta untuk memperoleh informasi komprehensif mengenai objek lelang, termasuk kondisi fisik dan dokumen pendukungnya. Dengan begitu, proses penawaran dapat berlangsung objektif dan berbasis data yang memadai,” tandas Budi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu







