KPK Dalami Dugaan Pemerasan di Kejari HSU, Pemotongan Anggaran Ikut Disorot
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan anggaran dan penerimaan internal dalam dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri HSU, yakni Aganta Haris Saputra. Selain pemotongan anggaran, Budi mengatakan pihaknya turut mendalami soal penerimaan oleh Eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu.
“Terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan Sdr. APN,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di HSU. Dalam operasi senyap itu, KPK sudah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka yakni Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari OTT. Tidak lama kemudian, Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke KPK.
Albertinus disinyalir menerima aliran dana Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna bersama Asis diduga berperan sebagai perantaranya.
Dana tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta jajaran RSUD.
Albertinus disinyalir meminta uang dengan pola agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk terkait dinas-dinas tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Albertinus bersama dua bawahannya langsung dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







