Kejagung Bongkar Aset Tambang Samin Tan, Bangunan hingga Alat Berat Disita

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 April 2026 | 12:05 WIB
Kejagung Sita Aset Raksasa di Kalteng-Kalsel Terkait Kasus Samin Tan. (Foto/Kejagung).
Kejagung Sita Aset Raksasa di Kalteng-Kalsel Terkait Kasus Samin Tan. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah barang bukti sebagai tindaklanjut atas pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan (ST).

Diketahui Samin Tan adalah pengusaha tambang merupakan beneficial owner pada perusahaan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kemudian, penyitaan kali ini menyasar sejumlah bangunan dan alat berat di PT. MCM daerah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Adapun untuk rincian barang bukti yang berhasil disita, mulai dari 47 unit bangunan; kemudian 3 unit genset, 1 tangki genset, 1 control panel, dan 1 unit forklift di area kantor Gedung Utama PT AKT.

"Kemudian batubara sejumlah ±60.000 metrik ton di Stockpile Coal Handling Processing daerah Tumbang Baung, Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori ±9.000," jelasnya.

Lebih lanjut ada juga beberapa alat berat yang disita di desa Tuhup berupa 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station. Termasuk, di area pertambangan berupa 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor dan 4 unit alat berat belum dirakit.

Untuk lokasi Workshop PT AKT, kata dia, disita 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring dan 1 mesin bubut.

"Lokasi Stockfile 1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling dan lokasi Fuel Station disita 5 tangki fuel station, 4 fuel truck," tukas dia. 

Adapun untuk duduk perkara kasus ini, berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.

Dengan posisi Samin Tan sebagai beneficial ownership pengendali aktivitas perusahaan. Selama beroperasi secara ilegal perusahaan diduga bekerjasama dengan pihak yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.

Sebagai langkah awal penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini agar memudahkan pengembangan kasus pusaran korupsi tambang tersebut.

Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subianto, telah meninjau langsung lokasi PT Asmin Koalindo Tuhup, Selasa (7/4/2026) kemarin.

Peninjauan dilakukan oleh pejabat negara di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendapat penjelasan mengenai aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup yang telah beroperasi selama delapan tahun. Di mana dalam operasionalnya, 100.000 ton hasil tambang per bulannya, dengan estimasi 9,6 juta ton selama delapan tahun operasional telah dihasilkan perusahaan Samin Tan tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: