Periksa 55 Pegawai Outsourcing, KPK Dalami Plotting dalam Proyek Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 April 2026 | 08:15 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 55 pegawai outsourcing/kontrak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang juga sebagai tersangka dugaan korupsi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar dugaan pengkondisian proyek, tetapi juga penempatan pegawai di dinas-dinas.

“Jadi perkara ini diduga tidak hanya soal pengkondisian agar PT RNB ini yang dimenangkan untuk mengerjakan pengadaan jasa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (30/4/2026).

“Akan tetapi juga berkaitan dengan orang-orang yang diplotting untuk menjadi pegawai outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, penyidik masih memeriksa kesesuaian kebutuhan pegawai dengan spesifikasi teknis dinas.

“Akan terus didalami proses dan mekanismenya seperti apa ya, apakah itu juga sesuai dengan spek yang dibutuhkan dari para dinas ya,” tuturnya.

Terkait jumlah pegawai outsourcing yang ditempatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di berbagai dinas, Budi belum bisa membeberkan.

“Ini masih terus akan didalami ya jumlah outsourcing-nya karena memang perusahaan RNB ini masuk di banyak dinas ya,” kata dia.

Ia juga mengungkap indikasi pengadaan lain yang melibatkan perusahaan tersebut dan berkaitan dengan rumah sakit di Pekalongan.

“Bahkan juga cross, selain pengadaan jasa outsourcing diduga juga ada pengadaan makanan juga gitu kan di rumah sakit,” ucapnya.

KPK, kata Budi, hendak menelusuri apakah terdapat praktik benturan kepentingan antara pengadaan makanan di rumah sakit tersebut dengan Fadia Arafiq.

“Apakah juga ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa dalam pengkondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan logistik ya di rumah sakit,” tandasnya.

 

 

 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

 

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

 

Saat ini, KPK tengah mengembangan perkara karena ditemukan adanya pengadaan makanan oleh PT RNB di sebuah rumah sakit di Pekalongan.

 

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: