Pimpinan Baleg Setuju Kaji Ulang RUU Pembatasan Uang Kartal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 April 2026 | 09:19 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/dok Golkar)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia setuju dengan usulan KPK untuk mengkaji RUU Pembatasan Uang Kartal. Menurutnya, ada sejumlah alasan DPR dan pemerintah mengkaji ulang RUU tersebut.

"Saya setuju dengan KPK yang mengusulkan agar Indonesia memiliki UU Pembatasan Uang Kartal. Mungkin sudah saatnya pemerintah dan DPR mengulang lagi kajian dan pembahasannya," katanya kepada wartawan, dikutip Kamis (30/4/2026).

Doli menjelaskan, semakin maju negara maka semakin dikurangi interaksi atau kontak fisik dalam penyelesaian urusan publik. Indonesia perlu menerapkan konsep tersebut dalam sektor keuangan.

"Apalagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini sudah serba digital bahkan sampai kepada pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI," lanjutnya.

Menurut Doli, perlu ada pembiasaan budaya paperless. Sehingga dengan digitalisasi memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan bebas penyalahgunaan wewenang dalam aspek kehidupan termasuk politik.

"Rekomendasi KPK itu harus menjadi sesuatu yang serius dan ditindaklanjuti. Kita semua tentu menginginkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Itu hanya bisa terwujud bila diawali dengan Pemilu yang bersih, yang bebas political transactional, money politics, vote buying, dan sebagainya," jelasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: