Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Ini Perannya
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik pengusaha Samin Tan (ST).
Ketiga tersangka adalah Handry Sulfian (HS) selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah; Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL; dan Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT.
“Para tersangka tersebut saat ini ditempatkan terpencil di rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers pada Kamis (23/4/2026).
Tersangka HZM melakukan penjemputan paksa karena tidak kooperatif atas panggilan tim penyidik. Sebelum ditahan hari ini, para tersangka telah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhinya.
“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Peran 3 Tersangka
Syarief menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 45 saksi dan ahli. Ditambah barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di beberapa tempat terkait para tersangka.
Lalu, untuk perkara keterlibatan tersangka ketiga, HS yang merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, memberikan surat izin pelayaran kepada PT MCM dan perusahaan lain.
Padahal, HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT AKT, perusahaan Samin Tan yang dijual menggunakan dokumen tidak benar.
HS juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT.
Alhasil, laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar tidak dijalankan dengan benar oleh HS selaku petugas yang berwenang.
“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah disahkan pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain. Yang ada di situ adalah KSOP,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari tahun 2017 sampai 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin.
Kemudian, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan terlibat dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA, hasil uji laboratorium batu bara bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.
“HZM mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan, jadi ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi atau LHV hasil tambang guna diserahkan sebagai persyaratan untuk menerbitkan surat perintah pelayaran dari Otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” ujarnya.
Karena itu, HZM meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain.
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







