Sambut PM India, Puan: Saya Berharap Merasakan Kehangatan Kami di Jakarta
BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut hangat kehadiran Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi dalam pertemuan kenegaraan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/7/2026). Puan menyampaikan harapan PM Narendra Modi merasakan kehangatan sambutan Indonesia selama kunjungan kenegaraan di Indonesia.
"Saya berharap Yang Mulia merasakan hangatnya sambutan kami di Jakarta sebagaimana hangatnya sambutan yang kami rasakan ketika berkunjung ke New Delhi," ujar Puan di depan Narendra Modi dalam pidato sambutannya.
Puan menuturkan, sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi DPR RI bisa menyambut Narendra Modi dan delegasi India di Kompleks Parlemen.
"Pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat datang kepada Yang Mulia Perdana Menteri Republik India, Bapak Narendra Modi," ujar Puan.
"Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami untuk menyambut Yang Mulia beserta rombongan delegasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," sambungnya.
Puan juga mengenang perempuan terakhir dengan Narendra Modi saat Konferensi Parlemen G20 di India pada 2023 silam.
"Saya senang sekali dapat bertemu kembali dengan Yang Mulia setelah terakhir kita bertemu pada konferensi Parlemen 20 di India pada tahun 2023," katanya.
Puan mengatakan, Indonesia dan India memiliki hubungan kerjasama yang telah terjalin sangat panjang dan memiliki akar sejarah yang istimewa.
"Yang Mulia, Indonesia dan India memiliki akar sejarah yang sangat panjang dan istimewa," ucapnya.
Dalam pertemuan kenegaraan ini, turut hadir Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hadir lengkap pimpinan lembaga legislatif, yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani sampai Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







