Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Ibu Komang ke Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Kuasa hukum Ibu Komang, Rizal Nusi, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya setelah penyidik menahan kliennya sejak 29 April 2026. Penangguhan diajukan dengan alasan usia dan kondisi kesehatan Ibu Komang yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
Rizal Nusi menilai penahanan tersebut tidak proporsional karena perkara pidana yang menjerat kliennya berkaitan langsung dengan sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali.
“Ibu Komang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Rizal, perkara dugaan penggunaan surat palsu tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari konflik pertanahan yang telah berlangsung lama. Dalam perkara itu, penyidik menjerat Ibu Komang dengan Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut.
Tidak hanya Ibu Komang, laporan tersebut juga menyeret seorang lurah dan satu pihak lain yang terkait dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan.
Rizal menyebut objek sengketa tersebut telah diuji di pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dengan hasil memenangkan kliennya.
“Pengadilan menyatakan tanah tersebut milik sah Ibu Komang, bahkan terdapat putusan yang menyebut pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga menunjukkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Irwasum tertanggal 27 Februari 2026 yang menyatakan bukti belum cukup untuk menetapkan tersangka.
Menurut Rizal, fakta tersebut menunjukkan proses hukum berjalan tidak konsisten dan perlu diuji secara objektif oleh penyidik.
Sementara itu, anak Ibu Komang, Sandhy Prayudhana, mengaku keluarga merasa terpukul atas penahanan tersebut karena perjuangan hukum terkait lahan itu telah berlangsung sejak 2012.
“Kami memperjuangkan tanah itu sejak lama setelah mengetahui lahan yang dibeli sejak 1990 digusur dan disebut berpindah lokasi,” ujar Sandhy.
Ia mengatakan keluarga telah menempuh berbagai jalur hukum dan memenangkan perkara secara perdata di pengadilan. Namun, proses pidana yang kini berjalan justru menempatkan ibunya sebagai tersangka dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keluarga.
“Kami kaget karena setelah menang di pengadilan, ibu kami justru ditahan. Kondisi ini sangat memukul keluarga,” kata Sandhy.
Selain itu, Sandhy juga menyinggung adanya tawaran pembelian lahan dari pihak pengembang dengan nilai yang disebut berada di bawah putusan pengadilan. Menurut dia, tawaran tersebut tidak mencerminkan nilai yang telah ditetapkan dalam putusan hukum yang sah dan mengikat.
Di sisi lain, Rizal memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang relevan kepada penyidik.
“Kami akan membuka semua bukti agar penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” ujarnya.
Rizal juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki irisan antara ranah pidana dan perdata. Pihaknya berharap penyidik mempertimbangkan seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Kami percaya penegak hukum akan bekerja profesional dan menjaga keadilan berdasarkan fakta serta putusan pengadilan,” tutup Rizal.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







