Agar Perkara Menjadi Terang, Kuasa Hukum PPP Respons Positif Putusan Sela Sidang di PN Jakpus

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB
Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi. (Foto/istimewa)
Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, merespons dengan cermat dan positif putusan sela dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi.

Menurut Erfandi, langkah majelis hakim tersebut dinilai tepat untuk memperjelas duduk perkara sekaligus menghadirkan fakta hukum yang lebih komprehensif di persidangan.

“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang, sebagaimana yang pernah terjadi pada perkara Nomor 129/Pdt.Sus/Parpol/2022/PN.Jkt.Pst. Meskipun pada akhirnya kami memenangkan perkara tersebut, proses pembuktian tetap menjadi hal penting,” ujar Erfandi usai persidangan, Kamis (16/4/2026).

Dia menegaskan, pihaknya siap menghadirkan bukti saksi-saksi yang relevan dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi hukum yang diajukan.

“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erfandi menilai bahwa kehadiran saksi menjadi elemen krusial dalam perkara sengketa partai politik, sebagaimana praktik yang juga terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan dilanjutkannya pemeriksaan saksi, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: