Pengadilan Putus Sengketa PPP Bengkulu, DPP PPP Dinyatakan Berwenang Jalankan Organisasi

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:12 WIB
Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto/PPP)
Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto/PPP)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam menjalankan tata kelola organisasi.

Dalam lima perkara perselisihan internal partai yang diajukan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu, majelis hakim pada pokoknya memutus perkara yang menguntungkan DPP PPP sebagai pihak tergugat.

Lima perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 272/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 274/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 275/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, 276/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dan 277/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diajukan oleh DPC PPP Kota Bengkulu, DPC PPP Kabupaten Lebong, DPC PPP Kabupaten Kaur, DPC PPP Kabupaten Kepahiang, dan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

Perkara-perkara itu pada prinsipnya mempersoalkan sejumlah kebijakan organisasi yang diambil DPP PPP dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penataan kepengurusan di lingkungan partai.

Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan kepastian hukum bahwa tindakan organisasi harus dinilai berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengatakan putusan tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga semakin mempertegas legalitas kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X beserta kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan roda organisasi.

“Putusan ini semakin memperkuat bahwa setiap kebijakan organisasi yang diambil oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bapak Muhamad Mardiono memiliki dasar hukum yang jelas, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maupun berdasarkan AD/ART Partai Persatuan Pembangunan,” kata Syifaus Syarif, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, kewenangan DPP dalam melakukan pembinaan, evaluasi, penataan organisasi, hingga menetapkan kebijakan kepartaian merupakan bagian dari fungsi konstitusional organisasi yang wajib dihormati oleh seluruh jajaran partai.

Syarif menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 memberikan pengakuan terhadap kemandirian partai politik untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sepanjang dilaksanakan sesuai AD/ART.

Karena itu, setiap kebijakan yang lahir melalui mekanisme organisasi memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Syarif juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga memiliki legalitas penuh sebagai kepengurusan yang sah menurut hukum.

Dengan demikian, seluruh keputusan organisasi yang diterbitkan DPP PPP merupakan produk hukum organisasi yang memiliki kekuatan mengikat sepanjang diterbitkan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan AD/ART PPP memberikan kewenangan kepada DPP sebagai pimpinan tertinggi partai untuk melakukan pembinaan, pengawasan, konsolidasi organisasi, serta mengambil langkah-langkah organisatoris guna menjaga efektivitas dan keberlangsungan kepengurusan di seluruh tingkatan.

“Kewenangan tersebut merupakan bagian dari sistem organisasi partai yang dibangun untuk menjaga disiplin, soliditas, dan kesinambungan pelaksanaan program partai,” ujarnya.

Syarif berharap putusan tersebut menjadi preseden positif bagi penguatan tata kelola organisasi partai politik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader dalam menjalankan roda organisasi.

“Kepastian hukum sangat penting agar seluruh kader memiliki orientasi yang sama, yaitu membangun konsolidasi organisasi dan mempersiapkan partai menghadapi agenda politik nasional ke depan. Kami mengajak seluruh kader PPP untuk menghormati setiap putusan pengadilan dan bersama-sama memperkuat soliditas organisasi di bawah kepemimpinan DPP PPP yang sah,” tutupnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: