DPR Minta Pelaku Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Dijerat UU TPKS

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 21 Juni 2026 | 16:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta kepolisian mengusut kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Kasus penyekapan itu diduga terjadi selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sari menuturkan, peristiwa kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

"Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2026).

Menurut Sari, kasus tersebut bukan hanya tindak pidana, tetapi juga merupakan kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak fisik maupun psikologis mendalam bagi korban.

"Kami mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Oleh karena itu, Sari meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga mendorong polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus terus berjalan dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. Pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan ketentuan dalam KUHP," ujarnya.

Selain penegakan hukum, politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban. Ia mendorong kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.

"Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan trauma yang berkelanjutan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan secara optimal," ucap Sari.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bersama sekaligus momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang komprehensif bagi korban merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: