Sejarah Bendera Merah Putih, Simbol Sakral Kemerdekaan Indonesia

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:30 WIB
Bendera Indonesia Dikibarkan (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Bendera Indonesia Dikibarkan (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Bendera Merah Putih merupakan simbol nasional yang sarat makna bagi bangsa Indonesia. Berbagai peristiwa sejarah mengiringi kelahiran dan pengibaran Sang Saka Merah Putih, yang hingga kini terus dikibarkan sebagai lambang kemerdekaan dan jati diri bangsa.

Berikut rangkuman secara singkat terkait sejarah bendera Indonesia:

Secara historis, warna merah dan putih telah digunakan sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara. Dalam budaya Jawa, merah melambangkan keberanian dan putih melambangkan kesucian. Simbol ini juga terlihat dalam panji Kerajaan Majapahit yang dikenal menggunakan warna merah dan putih sebagai warna kebesarannya.

Inspirasi dari sejarah Majapahit inilah yang kemudian memengaruhi para tokoh pergerakan nasional dalam merancang bendera kebangsaan Indonesia. Ide penggunaan bendera Merah Putih sebagai simbol perlawanan terhadap penjajahan mulai menguat pada awal abad ke-20, terutama di kalangan organisasi-organisasi nasionalis.

Puncaknya terjadi pada 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. 

Dalam momen bersejarah itu, bendera Merah Putih untuk pertama kalinya dikibarkan secara resmi sebagai bendera negara. Pengibaran dilakukan di halaman rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, menggunakan bendera jahitan tangan Fatmawati, istri Bung Karno.

Sejak saat itu, bendera Merah Putih ditetapkan sebagai Bendera Negara Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Pengaturannya kemudian diperjelas melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Makna Merah Putih

Catatan sejarah mengungkapkan warna merah dan putih terinspirasi dari warna panji atau pataka bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Dalam pararaton (kitab raja-raja), dijelaskan bahwa bendera merah dan putih dianggap sebagai lambang kebesaran kerajaan seperti bendera perang yang digunakan Sisingamangaraja IX, bendera berwarna merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak (pusaka Sisingamaharaja I-IX) berwarna putih.

Bahkan Kerajaan Bone Sulawesi Selatan menjadikan bendera merah putih atau yang biasa disebut Woromporong sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan.

Namun, bukan sekedar memaknai arti keberanian dan kesucian, warna merah dan putih juga berkaitan dengan nilai budaya Indonesia. Dalam tradisi Jawa, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih karena keduanya merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih sendiri diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Demikian pula untuk ukuran Bendera Negara yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan yaitu 200x300cm.

Berdasarkan regulasi ini, bendera merupakan sarana memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara,  identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta untuk menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan

Kini, setiap tanggal 17 Agustus, bendera Merah Putih dikibarkan di seluruh penjuru negeri sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. 

Di berbagai upacara kenegaraan, Sang Saka Merah Putih juga selalu hadir sebagai lambang persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: