KPK Turut Jalankan Imbauan Pemerintah, Kibarkan Bendera Setengah Tiang

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025) sebagai bentuk peringatan G30S/PKI.
"Betul mas (memperingati G30S/PKI)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Menurut pantauan Beritanasional.com, pengibaran bendera di lingkungan KPK dilakukan sejak pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan imbauan resmi agar bendera dikibarkan setengah tiang pada tanggal tersebut.
Imbauan itu tercantum dalam surat edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, yang ditujukan kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Pengibaran bendera setengah tiang dimaksudkan sebagai penghormatan kepada para korban peristiwa G30S 1965 serta sarana refleksi agar generasi penerus tidak melupakan sejarah kelam bangsa.
Selain itu, surat edaran juga menginstruksikan pengibaran bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," tulis poin kelima surat edaran itu.
Ketentuan pengibaran bendera setengah tiang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan, bendera dinaikkan ke puncak tiang lalu diturunkan hingga sepertiga dari tinggi tiang, dan berlaku mulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat bagi instansi maupun masyarakat.
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu