Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Milik Tersangka Kerusuhan, Dinilai Tak Relevan dengan Perkara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 30 September 2025 | 11:51 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan. Langkah ini sebagaimana disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” ujar Trunoyudo dikutip Selasa (30/9/2025).

Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” tegasnya.

Sementara, Trunoyudo menerangkan bahwa hasil proses penyelidikan awal penyitaan buku dilakukan sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Trunoyudo menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” bebernya.

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut, dan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

 

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tukasnya.

Perlu diketahui terkait penyitaan buku ini sempat ramai sesaat polisi menangkap Fakhrurrozi alias Paul di kediamannya, Sleman, DIY, Sabtu (27/9/2025) lalu. Seiring ditetapkannya sebagai tersangka dugaan penghasutan demo Kediri oleh kepolisian.

Dalam penangkapan ini, polisi tercatat turut menyita beberapa buku yang dinilai awalnya memiliki paham-paham anarkisme. Namun penyitaan juga dilakukan bersamaan beberapa barang bukti lainnya dalam penetapan tersangka Paul. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: