Kemendagri Batalkan Putusan Pemecatan 2 Guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal Aktif Lagi sebagai ASN
BeritaNasional.com - Setelah fasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian menerima rehabiltasi oleh Presiden Prabowo Subianto, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang memecat guru di Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Kemendagri, pihaknya menggelar rapat dan memastikan mengaktifkan kembali keduanya sebagai abdi masyarakat/ASN.
“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulisnya, Sabtu
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini bertujuan memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
Langkah ini sebagai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Kemendagri, Mahendra.
Abdul Muis dan Rasnal merupakan guru SMA di Luwu Utara Sulawesi Selatan yang dipecat lantaran peduli dengan nasib para guru honorer yang belum menerima gaji. Pengabdian mereka selama ini diganjar dengan pemberhentoan tidak dengan hormat setelah dituding bertindak tidak patut karena meminta iuran kepada orang tua siswa.
Mereka juga menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Melalui penerbitan Keppres yang diteken presiden. negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh kepada keduanya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







