Penggeledahan 4 Hari di Ponorogo KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda dan 2 Mobil

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 November 2025 | 14:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah secara maraton selama empat hari di Ponorogo Jawa Timur. Penggeladahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tim penyidik bergerak sejak 11-14 November 2025 dan menyasar berbagai lokasi strategis di sana.

“Selama empat hari maraton, dari hari Selasa hingga Jumat, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).

Penggeledahan itu juga menyasar kediaman Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Dirut RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

“Di antaranya di Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sugiri, Yunus, Sucipto, dan sejumlah lokasi lainnya,” imbuhnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Budi menyebut barang-barang tersebut mencakup dokumen penganggaran hingga dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang didalami.

“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” tuturnya.

Temuan terbesar berada di rumah Yunus, tempat penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi.

“Dari rumah Yunus, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi.

Setelah penyitaan dilakukan, seluruh barang bukti akan dianalisis secara mendalam sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan BBE yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan penyitaan aset-aset tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga langkah awal pemulihan kerugian negara.

“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: