DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Tata Kelola Parkir, Ada Kebocoran Pendapatan Rp1,4 Triliun

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 15 November 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi parkir di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi parkir di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta tidak mengusulkan penaikan tarif parkir pada rekomendasi akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran. 

Keputusan itu diambil setelah DPRD menemukan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor parkir Rp1,4 triliun.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jupiter mengatakan, temuan tersebut menjadi alasan utama dewan untuk meminta Pemprov fokus membenahi tata kelola perparkiran Ibu Kota.

"Pansus Perparkiran tidak menaikkan tarif parkir dikarenakan di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran sebesar Rp1,4 triliun," kata Jupiter, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti masih maraknya praktik parkir liar dan operator ilegal yang beroperasi di berbagai titik. 

Pansus mengusulkan agar seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari Dishub DKI, Satpol PP, hingga kepolisian untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan penindakan.

"Jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, maka tidak diperbolehkan beroperasi dan Unit Pengelola Perparkiran tidak diperbolehkan memberikan rekomtek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu walaupun operator sudah membayar denda," ujarnya.

Rekomendasi Pansus juga mencakup pemberlakuan daftar hitam bagi operator bermasalah, kewajiban penerapan pembayaran nontunai (cashless) di seluruh titik parkir, serta integrasi sistem parkir on-street dan off-street agar lebih transparan.

Di sisi lain, DPRD menilai kebijakan penurunan pajak parkir dari 20% menjadi 10% tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

"Harap bisa dipertimbangkan kembali peningkatan tarif pajak parkir yang semula 20%, kemudian sekarang menjadi 10%, dan itu sangat tidak efektif dalam mencapai target pendapatan. Jadi, semoga bisa dikembalikan lagi ke 20%," terangnya.

Pansus juga meminta revisi regulasi terkait izin parkir swasta, penindakan alih fungsi bangunan, serta penyempurnaan aturan asuransi kendaraan yang rusak atau hilang di area parkir. 

Ketentuan batas waktu tarif, aturan parkir menginap, dan regulasi tarif valet turut diminta diperjelas.

"Harus dicantumkan ketentuan dalam revisi perda jangka waktu tarif dan limitasi parkir menginap, dan menetapkan ketentuan tarif untuk layanan parkir valet dengan harga tertinggi Rp50.000 untuk semua jenis layanan lokasi," tegas dia

"Karena saat ini masih banyak tarif valet yang harganya berbeda-beda, ada yang Rp200.000 hingga Rp250.000," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: