IM57 Soroti KPK Tak Panggil Bobby Nasution, Singgung Independensi dan Fakta Persidangan
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara yang sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Lakso menekankan rangkaian fakta persidangan telah memberikan dasar kuat bagi lembaga antirasuah untuk meminta keterangan Bobby.
“Pertama, seharusnya tidak ada alasan KPK tidak memanggil Bobby Nasution dalam perkara tersebut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Sabtu (15/11/2025).
Ia mengatakan persidangan telah mengurai sejumlah rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterhubungan peran Bobby dalam perkara tersebut, mulai dari pergeseran anggaran yang dilakukan Bobby, pertemuan antara pengusaha dan representasi Pemprov Sumut yang dekat dengan lingkungan Gubernur, pengecekan jalan bersama pengusaha, hingga indikasi manipulasi dalam pengadaan.
“Pengecekan jalan dengan pengusaha sampai pengadaan yang manipulatif. Ini melebihi kebutuhan bukti permulaan untuk mengkonformasi Bobby dalam kasus ini,” tegasnya.
Lakso kemudian menyinggung aspek independensi lembaga antirasuah dan mengingatkan soal capaian KPK dalam menghidupkan kembali operasi tangkap tangan (OTT).
Dia berharap capaian tersebut tidak tertutupi oleh ketidaksediaan lembaga itu memanggil Bobby yang juga menantu mantan presiden.
“Kedua, ini menjadi pembuktian independensi KPK. Jangan sampai prestasi KPK dalam menghidupkan kembali OTT selalu dibayang-bayangi oleh penolakan untuk bahkan sekedar memanggil Bobby Nasution,” katanya.
Menurutnya bila KPK tetap tidak mengambil langkah memanggil Bobby, publik dapat berasumsi situasi tersebut berkaitan dengan status politik Bobby.
“Hal tersebut dapat membuat publik berasumsi apakah ada hubungan dengan statusnya sebagai mantu dari Presiden yang pernah berkuasa,” ujarnya.
Lakso menegaskan secara teknis penyidikan tidak muncul alasan yang membenarkan ketidakhadiran Bobby sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan.
“Terlebih, pada sisi teknis penyidikan tidak ditemukan alasan mengapa tidak dipanggil sebagaimana telah dijelaskan dalam poin pertama,” pungkasnya.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







