Tak Berkurang, Pemprov DKI Jelaskan Anggaran Subsidi Pangan 2026 Diatur Hanya untuk 10 Bulan

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 15 November 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi anggaran subsidi pangan (Foto/Bachtiar)
Ilustrasi anggaran subsidi pangan (Foto/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati menegaskan bahwa tidak ada pengurangan nilai subsidi pangan dalam APBD DKI 2026. 

Ia menjelaskan bahwa nilai amggaran yang terlihat kecil disebabkan oleh mekanisme penyusunan anggaran.

Sebab, alokasi subsidi disusun untuk 10 bulan terlebih dahulu, sementara dua bulan sisanya akan diajukan kembali dalam APBD Perubahan (APBD-P).

“Jadi yang saat sekarang ini, anggaranya itu untuk 10 bulan. Dua bulan nanti akan dilakukan mekanismenya melalui APBD perubahan," kata Eli, dikutip Sabtu (15/11/2025).

"Per bulan Oktober 2025, penerima pangan subsidi jumlahnya itu Rp1.024.189. Dan ini biasanya fluktuatif, bisa nambah bisa kurang,” tambah dia.

Menurutnya, pola penganggaran ini konsisten dengan mekanisme subsidi lain di DKI Jakarta. Misalnya, subsidi transportasi.

Hal ini dilakukan agar Pemprov dapat menyesuaikan kebutuhan dengan dinamika jumlah penerima serta perubahan harga komoditas.

“Nggak selisih memang. Memang dianggarkannya 10 bulan. Dua bulan berikutnya itu di APBD perubahan. Nah angka ini tapi Oktober 2025 ya. 2026 tentu entah nambah entah kurang. Tapi menurut saya ini lebih fleksibel,” ujar Eli.

Eli menambahkan, jumlah penerima bantuan pangan bersifat dinamis karena terdapat daftar tunggu dari masyarakat yang mendaftar ulang melalui Bank DKI, termasuk setelah program Kartu Jakarta Pintar (KJP) diumumkan kembali setiap tahun.

“Kita menyebutnya adalah waitlist. Bisa jadi, pada saat anggaran perubahan jumlahnya malah bisa lebih dari Rp350 miliar misalnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan harga paket pangan murah tetap dipatok di angka Rp126 ribu untuk komponen pangan yang meliputi beras, daging ayam, daging sapi, telur, ikan, serta susu khusus bagi anak penerima KJP.

“Dia akan mendapatkan beras, daging ayam, daging sapi, telur, ikan, dan susu khusus untuk anak-anak pemegang KJP. Jadi susu itu tidak semuanya dapat tapi khusus pemegang kartu KJP saja,” jelas Eli.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: